Rabu, 13 Agustus 2025

Aditya Hanafi Pakai 4 Cara Licik Demi Tutupi Kejahatan Usai Bunuh Pegawai BPS, Aktif di X Korban


TRIBUNJAKARTA.COM - Aditya Hanafi alias AH (27) pakai empat cara 'licik' demi menutupi kejahatan yang sudah dilakukannya.

Sosoknya viral usai ketahuan membunuh pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, bernama Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi alias KLP (30) yang merupakan rekan kerjanya sendiri.

Selain itu, Tiwi diketahui juga sebagai rekan kerja istrinya.

Adapun jasad Tiwi baru ditemukan pada Kamis (31/7/2025) di rumah dinas BPS Halmahera Timur, setelah rekan kerjanya curiga lantaran korban tak kunjung masuk kantor.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, Iptu Ray Sobar, mengatakan korban diduga kuat sudah meninggal dunia dua minggu sebelum ditemukan.

"Diduga korban telah meninggal lebih dari dua minggu sebelum ditemukan," kata Ray, Selasa (5/8/2025), dilansir TribunTernate.com.

Kronologi Pembunuhan

Pembunuhan ini diketahui bermula dari Aditya Hanafi yang mencoba meminjam uang kepada Tiwi sebesar Rp 30 juta.

Tiwi menolak secara halus permintaan Aditya Hanafi. Di saat inilah, pelaku mulai berencana melakukan kejahatan.

Tepat di tanggal 17 Juli 2025, Aditya Hanafi bersembunyi di kamar AFM yang kini menjadi istrinya.

Aditya Hanafi bisa masuk ke sana lantaran memiliki akses ke rumah dinas BPS Halmahera Timur, yakni berupa kunci yang sudah digandakan.

Dari sana, Aditya Hanafi memantau kebiasaan korban selama dua hari.

Hingga akhirnya di tanggal 19 Juli 2025, Aditya Hanafi melancarkan aksinya.

Tepat di jam 5.22 WIT, ia masuk ke kamar korban.

Tiwi disekap dan tangannya diikat. Pelaku turut melakukan kekerasan seksual terhadapnya.

Tak berhenti sampai di situ, ia juga membuka aplikasi perbankan digital bernama Jenius milik Tiwi.

Aditya Hanafi langsung meminta PIN dan mentransfer uang korban sebesar Rp 38 juta ke rekeningnya.

Aditya Hanafi turut membuka aplikasi pinjaman online (pinjol) menggunakan ponsel korban dengan limit sekitar Rp 50 juta.

Uang pinjol itu digunakan pelaku untuk melakukan deposit judi online (judol).

Selain uang di rekening dan melakukan pinjaman online menggunakan nama korban, uang cash milik Tiwi di kamar juga turut diambil Hanafi.

"Total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp89 juta," beber Habiem.

Selanjutnya, Aditya Hanafi menutup membekap korban menggunakan lakban dan bantal hingga tak sadarkan diri.

Pelaku turut mencari di pencarian Google tanda-tanda orang telah meninggal, untuk memastikan apakah korban telah tewas.

Pakai Cara Licik

Demi menutupi kejahatannya, Aditya Hanafi memakai empat cara licik.

Pertama ia menggunakan ponsel korban untuk mengajukan cuti. Bahkan membalas setiap pesan sejak 21-25 Juli 2025.

Kedua ia juga aktif di media sosial korban. Tepat di tanggal 24 Juli 2025 ia me-retweet cuitan soal depresi pada akun X Tiwi.

Di sini ia mengganti biografi korban menjadi:

"Hanupis, Kaakk (emoji) Kamu (emoji) jalan (emoji) ke hujung sana (emoji) dan boleh pergi ke rahmatullah (emoji)."

Cara keempat yakni ikut mengantarkan jenazah korban.

Mulanya, Aditya Hanafi melangsungkan pernikahan dengan AFM pada 27 Juli 2025.

Namun jasad Tiwi baru ditemukan empat hari setelahnya, gegara rekan kerja korban curiga.

Pasalnya korban tak kunjung ke kantor, meski masa cuti sudah selesai.

Seorang rekan kerja korban, Angga J Batara, menuturkan komunikasi terakhirnya dengan Tiwi pada 26 Juli 2025.

Di tanggal 31 Juli 2024, rekan-rekan kerja Tiwi lantas pergi ke rumah dinas BPS Halmahera Timur dan menemukan korban sudah dalam keadaan tak bernyawa.

Setelah Tiwi ditemukan tewas, Aditya Hanafi sempat ikut rombongan pengantar jenazah.

Kini, Aditya Hanafi diamankan tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur, usai empat hari menghilang dan kemudian menyerahkan diri.

Dikutip dari Kompas.com, hingga kini delapan saksi termasuk pelaku telah diperiksa.

Polisi juga tengah menunggu hasil lengkap visum dan akan segera melakukan rekonstruksi kejadian.

Hanafi disangkakan dengan Pasal 340 dan/atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara selama 20 tahun," tutup Ipda Habiem Ramadya.

di Kutip dari Tribun Jakarta. com - Copyright 2025

Aditya Hanafi Pakai 4 Cara Licik Demi Tutupi Kejahatan Usai Bunuh Pegawai BPS, Aktif di X Korban

TRIBUNJAKARTA.COM - Aditya Hanafi alias AH (27) pakai empat cara 'licik' demi menutupi kejahatan yang sudah dilakukannya. Sosoknya v...